Hai Guys ...!!
don't worry be happy yaaaaaa :D

Kamis, 23 Oktober 2014

Prinsip Etika Bisnis

PRINSIP ETIKA BISNIS
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
 Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis.
 Perbincangan tentang  "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri), mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor". 
 Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
 Namun kalau bisnis punya etika,maka pertanyaan yang segera timbul adalah manakah norma-norma atau prinsip etika yang berlaku dalam kegiatan bisnis. Apakah prinsip-prinsip itu berlaku universal, terutama mengingat kenyataan mengenai bisnis global yang tidak mengenal batas-batas negara dewasa ini? Demikian pula, bagaimana caranya agar prinsip-prinsip tersebut bisa operasional dalam kegiatan bisnis? Inilah beberapa pertanyaan yang ingin kami jawab dalam bab ini. Pada akhir bab ini kami akan singgung secara sekilas apa yang dikenal sebagai stakeholder, yang dengan itu memperlihatkan relevansi sekaligus juga operasionalisasi etika bisnis, khususunya prinsip-prinsip etika bisnis, dalam kegiatan bisnis suatu perusahaan.
B. Permasalahan
1. Manakah norma – norma atau prinsip etika yang berlaku dalam kegiatan bisnis?
2. Apakah prinsip-prinsip itu berlaku secara Universal?
3. Bagaimana caranya agar prinsip prinsip tersebut bisa operasional dalam kegiatan bisnis?
C. Pembahasan
1. Beberapa prinsip umum etika Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing – masing masyarakat. Bisnis Jepang akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat Jepang. Eropa dan Amerika Utara akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat tersebut dan seterusnya. Demikian pula, prinsip – prinsip etika bisnis yang berlaku di dindonesia akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita. Namun, sebagai etika khusus atau etika terapan, prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Disini secara umum dapat dikemukakan beberapa prinsip etika bisnis tersebut.
Prinsip otonomi;
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Untuk bertindak secara otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik itu. ebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, Kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, karena tindakan etis adalah tindakan yang, dalam bahasa kant, bersumber dari kemauan baik serta kesadaran pribadi. Hanya karena seseorang mempunyai kebebasan, ia bisa di tuntut untuk bertindak secara etis. Namun, kebebasan saja belum menjamin bahwa seseorang bertindak membabi buta tanpa menyadari apakah tindakannya itu baik atau tidak. Karena itu otonomi juga mengandalkan adanya tanggung jawab. Ini unsur lain lagi yang sangat penting dari prinsip ekonomi. Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggapnya baik, melainkan juga adalah orang yang bersedia mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya serta dampak dari keputusan dan tindakannya itu, kalau seandainya bertentangan, dia sadar dan tahu mengapa tindakan itu tetap diambilnya kendati bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu. Sebaliknya, hanya orang yang bebas dalam menjalankan tindakannya bisa dituntut untuk bertanggung jawab atas tindakannya.2 Ini unsur – unsur yang tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya. Dan kesediaan bertanggung jawab ini disebut sebagai kesediaan untuk mengambil titik pangkal moral. Artinya dengan sikap dan kesediaan untuk bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan yang diambil bisa dimungkinkan proses pertimbangan moral.3Atau di rumuskan secara lain, kesediaan bertanggung jawab merupakan ciri khas dari mahluk bermoral. Orang yang bermoral adalah orang yang selalu bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Otonomi dengan unsur diatas merupakan prinsip yang sangat penting.
Pertama, Dengan otonomi pelaku bisnis dan karyawan dalam perusahaan manapun tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar tenaga yang dieksploitasi sesuai kebutuhan bisnis dan demi kepentingan bisnis. Dengan kata lain, dengan otonomi para pelaku bisnis benar – benar menjadi subyek moral yang bertindak secara bebas dan bertanggung jawab atas tindakannya. Ini berarti sebagai subyek moral tidak lagi sekedar bertindak dan berbisnis seenaknya dengan merugikan hak dan kepentingan pihak lain.
  Kedua, Otonomi juga memungkinkan inovasi, mendorong kreativitas, meningkatkan produktivitas, yang semuanya akan sangat berguna bagi bisnis modern yang terus berubah dalam persaingan yang ketat.
 Ketiga, dengan prinsip otonomi, tanggung jawab moral juga tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (skateholders).
Prinsip kejujuran.
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi masing – masing pihak dan sangat menentukan relasi dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak selanjutnya. Karena seandainya salah satu pihak berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian tersebut, selanjutnya tidak mungkin lagi pihak yang dicurangi itu mau menjalin relasi bisnis dengan pihak yang curang tadi.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Dalam pasar yang terbuka dengan barang dan jasa yang beragam dan berlimpah ditawarkan kedalam pasar, dengan mudah konsumen berpaling dari satu produk ke produk yang lain. Maka cara-cara bombastis, tipu menipu, bukan lagi cara bisnis yang baik dan berhasil. Kejujuran adalah prinsip yang justru sangat penting dan relevan untuk kegiatan bisnis yang baik dan tahan lama.
 Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Kejujuran dalam perusahaan adalah inti dan kekuatan perusahaan itu. Perusahaan itu akan hancur kalau suaana kerja penuh dengan akal-akalan dan tipu-menipu. Kalau karyawan diperlakukan secara baik dan manusiawi, diperlakukan sebagai manusia yang punya hak-hak tertentu, kalau sudah terbina sikap saling menghargai sebagai manusia antara satu dan yang lainnya, ini pada gilirannya akan terungkap keluar dalam relasi dengan perusahaan lain atau relasi dengan konsumen. Selama kejujuran tidak terbina dalam perusahaan, relasi keluar pun sulit dijalin atas dasar kejujuran.
Prinsip keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil, serta dapat dipertanggung jawabkan. Keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis perlu di perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing dan agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Karena anda ingin untung dan saya pun ingin untung, maka sebaliknya kita menjalankan bisnis dengan saling menguntungkan. Maka, dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan win-win situation.
Prinsip integritas moral
 Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya. Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Dan itu tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun kedalam perusahaan.
 Dari semua prinsip diatas, Adam Smith akan menganggap prinsip keadilan sebagai prinsip yang paling pokok. Menurut Adam Smith Prinsip no harm, prinsip keadilan, (tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain), tanpa prinsip ini bisnis tidak bisa bertahan. Hanya karena setiap pihak menjalankan bisnisnya dengan tidak merugikan pihak manapun, bisnis itu bisa berjalan dan bertahan.
Tentu saja prinsip lain pun sangat penting bagi kelangsungan bisinis. Tapi yang menarik pada prinsip no harm adalah bahwa pada tingkat tertentu dalam prinsip ini telah terkandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Dalam prinsip no harm sudah dengan sendirinya terkandung prinsip kejujuran, saling menguntungkan, otonomi (termasuk kebebasan dan tanggung jawab), integritas moral. Jadi, Prinsip no harm punya jangkauan yang luas mencakup banyak prinsip lainnya. Prinsip no harm juga diterapkan menjadi hukum tertulis yang demikian menjadi pegangan dan rujukan konkrit dengan sanksinya yang jelas bagi semua pelaku ekonomi.Jadi prinsip ini pada akhirnya menjadi lebih pasti, tidak hanya karena dijabarkan dalam berbagai aturan perilaku bisnis yang konkret (perilaku mana saja yang dianggap merugikan dan karena itu dilarang) melainkan juga karena didukung oleh sanksi dan hukuman yang tegas. Dengan kata lain, pada akhirnya prinsip ini menjadi dasar dan jiwa dari semua aturan bisnis dan sebaliknya semua praktek bisnis yang bertentangan dengan prinsip ini harus dilarang. Maka, misalnya monopoli, kolusi, nepotisme, manipulasi, hak istimewa, perlindungan politik dan seterusnya harus dilarang karena bertentangan dengan prinsip no harm yaitu karena semua praktek tersebut pada akhirnya merugikan pihak tertentu: ada pelaku ekonomi yang tersisih secara tidak fair, konsumen dipaksa untuk membayar harga yang lebih mahal, konsumen ditipu, dan seterusnya. Demikian pula undang undang atau peraturan mengenai lingkungan hidup,iklan,karyawan, semuanya berintikan prinsip no harm ini.
2.Etos bisnis
Pertanyaan pertanyaan penting yang perlu di jawab adalah Bagaimana menerapkan prinsip – prinsip etika bisnis ini sehingga benar – benar operasional. Banyak perusahaan besar sesungguhnya telah mengambil langkah yang tepat ke arah penerapan prinsip-prinsip etika bisnis ini, kendati prinsip yang mereka anut bisa beragam atau sebagiannya merupakan varian dri prinsip-prinsip diatas dengan pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture) atau lebih cenderung disebut sebagai etos bisnis yang dimaksud dengan etos bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain. Inti etos ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma, atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari yang sekaligus juga membedakannya dari perusahaan yang lain. Wujudnya bisa dalam bentuk pengutamaan mutu, pelayanan, disiplin, kejujuran, tanggung jawab, perlakuan yang fair tanpa diskriminasi, dan seterusnya. Umumnya etos bisnis ini mula pertama dibangun atas dasar visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut, mengenai bisnis yang baik. Visi atau filsafat bisnis ini sesungguhnya didasarkan pada nilai tertentu yang dianut oleh pendiri perusahaan itu yang lalu dijadikan prinsip bisnisnya yang kemudian menjelma menjadi sikap dan perilaku bisnis dalam kegiatan bisnisnya sehari-hari dan menjadi dasar dari keberhasilannya. Maka, terbangunlah suatu budaya, sebuah etos, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun terus menerus dalam seluruh evaluasi dan penyegaran selanjutnya dalam perusahaan tersebut. Demikian pula etos ini dapat berubah, dalam arti yang lebih baik, sesuai visi yang dianut oleh setiap manajer yang silih berganti memegang perusahaan tersebut. Yang lebih mengalami perubahan adalah penerapan visi dan prinsip etis tadi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan perusahaan dan bisnis dalam masyarakat.
Dirumuskan secara jelas, pada tingkat pertama ada nilai, nilai adalah apa yang diyakini sebagai hal yang paling mendasar dalam hidup ini dan menyangkut kondisi yang didambakan dan paling penting bagi seorang atau kelompok dan yang sekaligus yang paling menentukan dalam hidup orang atau kelompok orang itu. Nilai ini kemudiaan menjelma menjadi prinsip hidup. Nilai dan prinsip ini lalu menentukan sikap seseorang atau kelompok orang. Sikap disini tidak lain adalah kecenderungan seseorang untuk bertindak secara tertentu berdasarkan dan sesuai dengan nilai yang dianutnya. Sikap kemudian menentukan perilaku yang merupakan penghayatan konkret akan nilai dan prinsip dalam hidup sehari-hari. Dalam perusahaan ini pun berlaku nilai, lalu menjadi prinsip dan kode etik perusahaan yang menentukan sikap dan pola perilaku seluruh perusahaan dalam kegiatan bisnisnya sehari-hari. Tidak mengherankan bahwa hampir setiap perusahaan besar mempunyai kekhasannya sendiri yang menjadi simbol keunggulannya. Pada umumnya perusahaan yang besar, berhasil, dan bertahan lama berdasarkan perkembangan murni pasar (bukan karena perlindungan politik) mempunyai etos semacam itu. Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa pada waktunya nanti tidak hanya akan ada konsultan manajemen, legal, finansial, melainkan juga ada konsultan bahkan audit etis yang terutama menyangkut sejauh mana visi dan prinsip moral yang dianut suatu perusahaan benar-benar telah dioperasionalkan dalam seluruh kegiatan bisnis perusahaan itu melalui perilaku bisnis yang diperlihatkan seluruh staf mulai dari lapisan puncak sampai dibawah. Tentu saja, berkembang tidaknya suatu etos bisnis dalam sebuah perusahaan sangat ditentukan pula oleh gaya kepemimpinan dalam perusahan tersebut. Kendati gaya kepemimpinan semacam manipulator ataupun administator birokratis bisa sangat membawa hasil yang diinginkan, dalam banyak hal akan sulit menumbuhkan etos bisnis yang baik, etos bisnis akan sulit berkembang dalam sebuah perusahan. Karena gaya semacam itu terlalu memperalat karyawan demi tujuan perusahaan atau pula terlalu kaku bertumpu pada aturan – aturan dan prosedur birokratis yang berbelit belit. Sebaliknya, gaya kepemimpinan manajer profesional yang menekankan kerja sama kelompok serta gaya kepemimpinan yang bersifat transformatif akan lebih kondusif bagi berkembangnya etos bisnis yang baik dalam suatu perusahaan. Pada kedua gaya yang disebut terkhir setiap karyawan dalam satu dan lain cara bentuk dapat mempunyai sumbangan, andil, dan peran yang sebisa mungkin dilibatkan dan dihargai demi keberhasilan perusahaan. Bersamaan dengan itu, khususnya dalam gaya kepemimpinan transformatif, setiap orang akan sebisa mungkin diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia melalui pekerjaan yang dilakukannya dan dengan demikian pada akhirnya bersama-sama mencapai apa yang menjadi tujuan perusahaan.
3. Relativitas Moral dalam bisnis
 Berdasarkan prinsip-prinsip diatas, dapat dikatakan bahwa dalam bisnis modern dewasa ini orang di tuntut untuk bersaing secara etis tanpa mengenal adanya perlindungan dan dukungan politik tertentu, semua perusahaan bisnis mau tidak mau harus bersaing berdasarkan prinsip etika tertentu. Persoalannya, demikian kata De George, etika siapa? Ini berlaku dalam bisnis global yang tidak mengenal batas negara. Konkretnya, etika masyarakat mana yang harus diikuti oleh sebuah perusahaan multinasional dari Amerika, misalnya, yang beroperasi di Asia, dimana norma etika dan cara melakukan bisnis bisa berbeda sama sekali dari yang ditemukan di Amerika?
 Persoalan ini sesungguhnya menyangkut apakah norma dan prinsip etika bersifat universal atau terkait dengan budaya. Untuk menjawab pertanyaan ini menurut De George, kita perlu melihat terlebih dahulu tiga pandangan yang umum. Pandangan pertama, bahwa norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Maka prinsip pokok yang dipegang adalah di mana saja perusahaan beroperasi, ikuti norma dan aturan moral yang berlaku dalam negara tersebut. Pandangan kedua, bahwa norma sendirilah yang paling benar dan tepat. Karena itu prinsip yang harus dipegang adalah bertindaklah dimana saja sesuai prinsip yang dianut dan berlaku di negaramu sendiri. Pandangan ketiga, adalah pandangan yang disebut De George immoralis naif yang mengatakan bahwa tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali. Karena pandangan ini tidak benar, maka tidak akan di bahas disini. Akan tetapi pandangan peertama sedikit didukung oleh A. MacIntyre, menekankan bahwa setiap komunitas mempunyai nilai moral dan budaya sendiri yang sama bobotnya dan harus dihargai. Maka, dalam kaitan dengan bisnis internasional, perusahaan multinasional harus broperasi dengan dan berdasarkan nilai moral dan budaya yang berlaku di negara tempat perusahaan itu beroperasi. Inti pandangan ini adalah bahwa tidak ada norma atau prinsip moral yang berlaku universal. Maka, pokok yang harus di pegang adalah bahwa prinsip dan norma yang dianut negara tuan rumah itulah yang dipatuhi dan dijadikan pegangan. Namun, yang menjadi persoalan adalah anggapan bahwa tidak ada nilai dan norma moral yang bersifat universal yang berlaku di semua negara dan masyarakat; bahwa nilai dan norma yang berlaku di satu negara berbeda dari yang berlaku di negara lain. Oleh karena kitu, menurut pandangan ini norma dan nilai moral bersifat relatif. Ini tidak benar karena bagaimanapun mencuri, merampas, tidak jujur pada orang lain dimanapun juga akan di kecam dan dianggap sebagai tidak etis.
 Yang menjadi persoalan adalah bahwa pandangan ini tidak membedakan antara moralitas dan hukum. Keduanya memang ada kaitan satu sama lain, namun berbeda hakikatnya. Hukum adalah positivasi norma moral sesuai dengan harapan dan cita – cita serta tradisi budaya suatu masyarakat atau negara. Jadi, bisa saja hukum disatu negara berbeda dari hukum dinegara lain sesuai dengan apa yang dianggap paling penting bagi kehidupan suatu negara dan sesuai dengan pertimbangan negara tersebut. Tapi, ini lalu tidak berarti bahwa norma dan nilai moral antara negara yang satu dan negara yang lain tidak sama. Bahwa prinsip tidak boleh merugikan pihak lain dalam berbisnis merupakan prinsip universal yang dianut dimana saja, tidak bisa di bantah. Bahwa di pihak lain di Amerika ada undang-undang anti-monopoli ( karena monopoli merugikan banyak pihak) sementara di Indonesia tidak ada undang-undang anti-monopoli (bahkan terjadi monopoli ilegal) tidak berarti prinsip tidak merugikan orang lain tidak bersifat universal. Persoalannya adalah bahwa perkembangan situasi dan kemauan politik pemerintah berbeda sehingga ada situasi hukum yang berbeda.
 Pandangan kedua mengenai nilai dan norma moral sendiri paling benar dalam arti tertentu mewakili kubu moralisme; bahwa pada dasarnya norma dan nilai moral berlaku universal, dan karena itu apa yang dianggap dan dianut sebagai benar di negara sendiri harus juga diperlakukan di negara lain ( karena anggapan bahwa di negara lain prinsip itu pun pasti berlaku dengan sendirinya). Pandangan ini umumnya didasarkan pada anggapan bahwa moralitas menyangkut baik buruknya perilaku manusia sebagai manusia. Oleh karena itu, sejauh manusia adalah manusia., dimanapun dia berada prinsip, nilai, dan norma moral itu akan tetap berlaku.
 Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya benar. Karena, ada bahaya bahwa perusahaan luar memaksakan nilai dan norma moralnya yang sudah dikodifikasikan dalam hukum tertulis tertentu untuk diberlakukan di negara dimana perusahaan itu beroperasi. Ada bahaya bahwa perusahaan Amerika akan memaksakan hukum bisnis tertentu ( yang dijiwai oleh prinsip moral tertentu) di negara di mana perusahaan itu beropersi karena anggapan bahwa prinsip dan nilai moral tertentu berlaku universal. Persoalannya, sering perkembangan ekonomi, sosial, politik, negara tuan rumah belum semaju perkembangan ekonomi, sosial, politik di negara asal suatu perusahaan sehingga hukum yang berlaku di negara asal belum tentu bisa diterapkan begitu saja di negara tuan rumah ( kendati tidak bisa disangkal bahwa norma moral yang menjadi dasarnya diakui di negara tuan rumah). Namun menurut De George prinsip yang paling pokok yang berlaku universal, khususnya dalam bisnis adalah prinsip integritas pribadi atau integritas moral. Bagi de George, dalam bisnis modern bersaing secara etnis berarti bersaing dengan penuh integritas pribadi.
 Ada dua keunggulan prinsip integritas pribadi dibandingkan dengan prinsip moral lainnya, yang menjadi alasan mengapa De George menganggapnya sebagai prinsip moral paling universal bagi dunia bisnis. Pertama, prinsip integritas pribadi tidak punya konotasi negatif seperti halnya pada prinsip-prinsip moral lainnya, bahkan pada kata etika dan moralitas itu sendiri. Bagi banyak orang, kata etika, apalagi prinsip etika, mempunyai nada moralitas dan paksaan dari luar. Sebaliknya bertindak berdasarkan integritas pribadi berarti bertindak sesuai dengan norma-norma perilaku yang diterima dan dianut diri sendiri dan juga berarti memberlakukan pada diri sendiri norma-norma yang juga di tuntut oleh etika dan moralitas. Dengan kata lain, prinsip integritas pribadi mengandung pengertian bahwa norma yang dianut adalah norma yang sudah diterima menjadi milik pribadi dan tidak lagi bersifat aksternal. Ini berarti bersaing dengan mempertaruhkan integritas pribadi berarti bersaing dalam bisnis sesuai dengan nilai tertinggi yang dianut pribadi tersebut. Prinsip integritas moral disini sesungguhnya sama dengan prinsip otonomi pada Khant. Hal yang sama berlaku dalam perusahaan. Berbisnis dengan mempertahankan integritas moral perusahaan berarti berbisnis dengan mematuhi norma dan prinsip moral yang sesungguhnya sudah dijadikan etos bisnis tersebut. Maka, prinsip etika bisnis disini tidak lagi menjadi sesuatu yang dipaksakan dari luar oleh masyarakat, oleh pihak lain, ataupun oleh negara, melainkan justru telah dijadikan iklim, jiwa, semangat, etos dari perusahaan tersebut. Secara maksimal, pelaku bisnis diharapkan mempunyai kemauan baik dan kesadaran moral untuk berbisnis yang secara baik, dan tidak sekedar dipaksa oleh prinsip dalam bentuk aturan-aturan bisnis yang ketat. Ini mempunyai lingkup yang luas mencakup bertindak jujur, bertanggung jawab, atas produk yang ditawarkan, fair dalam transaksi dagang, jaminan terhadap hak karyawan, dan sebagainya. Yang menjadi persoalan adalah konsep integritas pribadi atau inegritas moral lebih merupakan suatu konsep Amerika atau Barat pada umumnya. Bagi Indonesia rasanya konsep ini tidak punya nilai dan muatan moral sama sekali. Orang begitu mudah mengabaikannya. Orang begitu gampang melakukan tindakan yang merusak integirtas pribadi atau nama baiknya sendiri. Bahkan integritas pribadi hampir tidak kenal sama sekali. Berbagai kasus korupsi dalam bentuk kasus korupsi dalam bentuk suap, kolusi, surat-surat sakti baik dalam bidang politik-birokrasi maupun bisnis menunjukkan betapa integritas pribadi di abaikan begitu saja. Kasus Eddy Tansil dan dugaan kolusi di MA membuat kita mempertanyakan konsep integritas moral dan pribadi orang – orang kita, bahkan dari orang – orang yang mempunyai kedudukan terhormat. Orang – orang terhormat dalam masyarakat karena kedudukannya di bidang politik dan bisnis ternyata tidak punya integritas pribadi sama sekali. Karena itu,prinsip integritas pribadi yang dianggap De George sebagai prinsip moral paling universal bagi dunia bisnis ternyata syarat dengan kandungan historis-kultural dan karena itu relatif sifatnya.
 Ini tidak berarti Prinsip integritas moral ditolak sama sekali. Prinsip ini tetap penting. Hanya saja prinsip ini punya kelemahan yang tidak terelakkan seperti prinsip moral lainnya: hanya berhenti sebagai imbauan. Oleh karena itu, sebagai moralitas pada umumnya masyarakat tidak bisa berbuat banyak ketika orang tertentu tidak peduli pada integritas moralnya. Maka,dalam konteks dimana integritas pribadi dan moral mempunyai gema yang kuat. Tentu saja kita tetap optimis bahwa dalam bsinis global yang mengandalkan mekanisme pasar yang tidak pandang bulu, integritas pribadi lama kelaman dapat menjadi sebuah prinsip yang menentukan bagi kegiatan bisnis yang etis. Ini terutama karena dengan mengandalkan pasar global, praktik-praktik monopolistis dan kolusi relatif akan tergusur sehingga orang mau tidak mau akan lebih mangandalkan integritas pribadinya, yang ditunjukkan oleh keunggulan objektifnya dalam pasar.
4. Pendekatan stakeholder
 Pendekatan Skateholder merupakan sebuah pendekatan baru yang banyak digunakan, khususnya dalam etika bisnis, belakangan ini dengan mencoba mengintegrasikan kepentingan bisnis disatu pihak dan tuntutan etika dipihak lain. Dalam hal ini, pendekatan stakeholder adalah cara mengamati dan menjelaskan secara analitis bagaimana berbagai unsur dipengaruhi dan mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Pendekatan ini lalu terutama memetakan hubungan – hubungan yang terjalin dalam kegiatan bisnis pada umumnya untuk memperlihatkan siapa saja yang punya kepentingan, terkait, dan terlibat dalam kegiatan bisnis pada umumnya itu. Pada akhirnya, pendekatan ini memepunyai satu tujuan imperatif: bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholder) dengan suatu kegiatan bisnis dijamin, diperhatikan, dan dihargai. Sekaligus dengan pendekatan ini bisa dilihat secara jelas bagaimana prinsip-prinsip etika bsinis yang dibahas dalam bab ini menemukan tempatnya yang relevan dalam interaksi bisnis dari sebuah perusahaan dengan berbagai pihak terkait.
 Dasar pemikirannya adalah bahwa semua pihak yang punya kepentingan dalam suatu kegiatan bisnis terlibat didalamnya karena ingin memperoleh keuntungan, maka hak dan kepentingan mereka harus di perhatikan dan dijamin. Yang menarik, pada akhirnya pendekatan stakeholder bermuara pada prinsip minimal yang telah disebutkan di depan: tidak merugikan hak dan kepentingan manapun dalam suatu kegiatan bisnis. Ini berarti, pada akhirnya pendekatan stakeholder menuntut agar bisnis papun perlu dijalankan secara baik dan etis justru demi menjamin kepentingan semua pihak yang terkait dalam bisnis tersebut. Yang juga menarik adalah bahwa sama dengan prinsip no harm., pendekatan ini pun memperlihatkan secara sangat gamblang bahwa pada akhirnya pendekatan ini ditempuh demi kepentingan bisnis perusahaan yang bersangkutan. Artinya, supaya bisnis dari perusahaan itu dapat berhasil dan tahan lama, perusahaan manapun dalam kegiatan bisnisnya dituntut, atau menuntut dirinya, untuk menjamin dan menghargai hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya. Karena salah satu saja dari pihak-pihak yang berkepentingan dan terlibat didalamnya dirugikan, pihak tersebut tidak akan mau lagi menjalin bisnis dengan perusahaan tersebut.
 Pada umumnya ada dua kelompok stakeholder:
Kelompok primer; kelompok primer terdiri dari pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasuk, konsumen, penyalur, dan pesaing atau rekan.
Kelompok sekunder; terdiri dari pemerintah setempat, masyarakat pada umumnya, dan masyarakat setempat. Yang paling penting diperhatikan dalam suatu kegiatan bisnis tentu saja adalah kelompok primer karena hidup matinya, berhasil tidaknya bisnis suatu perusahaan sangat ditentukan oleh relasi yang saling menguntungkan yang dijalin dengan kelompok tersebut. Yang berarti demi keberhasilan dan kelangsungan bisnis suatu perusahaan, perusahaan tersebut tidak boleh merugikan satupun kelompok stakeholder primer diatas. Dengan kata lain, perusahaan tersebut harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok tersebut; jujur, bertanggung jawab dalam penawaran barang dan jasa, bersikap adil terhadap mereka, dan saling menguntungkan satu sama lain. Disinilah kita menemukan bahwa prinsip etika menemukan tempat penerapannya yang paling konkret dan sangat sejalan dengan kepentingan bisnis untuk mencari keuntugan.
Dalam kaitan dengan kelompok sekunder, perlu dikatan bahwa dalam situasi tertentu kelompok ini bisa sangat penting bahkan bisa jauh lebih penting dari kelompok primer, dan karena itu bahkan sangat perlu diperhitungkan dan dijaga kepentingan mereka. Misalnya, kelompok sosial semacam LSM baik dilingkungan hidup, kehutanan, maupun hak masyarakat lokal bisa sangat merepotkan bisnis atau perusahaan. Demikian pula pemerintah nasional maupun asing, juga media massa dan masyarakat setempat. Dalam kondisi sosial, ekonomi, politik semacam Indonesia, masyarakat setempat bisa sangat mempengaruhi hidup matinya suatu perusahaan. Ketika suatu perusahaan beroperasi tanpa memperdulikan kesejahteraan, nilai budaya, sarana dan prasarana lokal, lapangan kerja setempat, dan seterusnya akan menimbulkan suasana sosial yang sangat tidak kondusif dan tidak stabil bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut. Dengan demikian, dalam banyak kasus, perusahan yang ingin berhasil dan bertahan dalam bisnisnya harus pandai menangani dan memperhatikan kepentingan kedua kelompok stakeholder diatas secara baik. Dan itu berarti bisnis harus dijalankan secara baik dan etis.
D. Kesimpulan
Demikian pula pemerintah nasional maupun asing,juga media massa dan masyarakat setempat. Dalam kondisi sosial, ekonomi, politik semacam Indonesia, masyarakat setempat bisa sangat mempengaruhi hidup matinya suatu perusahaan. Ketika suatu perusahaan beroperasi tanpa memperdulikan kesejahteraan, nilai budaya, sarana dan prasarana lokal, lapangan kerja setempat, dan seterusnya, akan menimbulkan suasana sosial yang sangat tidak kondusif dan tidak stabil bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut Dengan demikian, dalam banyak kasus, perusahan yang ingin berhasil dan bertahan dalam bisnisnya harus pandai menangani dan memperhatikan kepentingan kedua kelompok stakeholder diatas secara baik. Dan itu berarti bisnis harus dijalankan secara baik dan etis.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rhenald Khasali. tanggal 26 Februari 2005 hal.10. “Masyarakat Kita Belum Punya Budaya Korporatif”, Harian Kompas
2. Prof.Dr. Sondang P.Siagian, MPA. 1996. Etika Bisnis, Jakarta; PT Pustaka Binaman Pressindo,
3. DR.A. Sonny Keraf. 1998. “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya” Jakarta; Penerbit Kanisius.
4. De George, Ricarhard T. 1986. Busness Ethics, Ke-2. New york: MacMillan Pub. Co.
5. Kant, Immanuel.1980. Foundations of the Metaphisics of Morals. Indianapolis: Bobbs-Merrill Educations Pub.
6. Smith, Adam. 1965. An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. New York: Modern Library.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah sesuka hati anda